Pertanyaan

Jaminan apa yang diambil penyedia modal atas tanah HGB atau PT PMA?

Biasanya tiga hal sekaligus: Hak Tanggungan terdaftar atas hak tanah HGB, gadai atas saham PT PMA (perusahaan milik asing), dan jaminan fidusia (fidusia) atas aset bergerak dan pendapatan perusahaan. Hak Tanggungan adalah hak jaminan terdaftar atas tanah di Indonesia. Ia dibuat dengan akta di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), didaftarkan di kantor pertanahan nasional (BPN), dan menempatkan penyedia modal di depan pihak-pihak tanpa jaminan atas tanah dan bangunan. Hanya informasi.

Apa itu Hak Tanggungan?

Hak jaminan terdaftar atas tanah di Indonesia, yang dibentuk oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 1996.

Dapat diberikan atas Hak Milik (hak milik penuh), Hak Guna Bangunan (HGB, hak untuk membangun), Hak Guna Usaha (hak untuk mengusahakan) dan Hak Pakai yang terdaftar (hak pakai).

Cara kerjanya: pemilik menandatangani akta pemberian (APHT) di hadapan PPAT (pejabat pembuat akta tanah). Akta didaftarkan di kantor pertanahan BPN, yang menerbitkan sertifikat Hak Tanggungan. Sertifikat itu memiliki “kekuatan eksekutorial” — bila terjadi wanprestasi, pihak yang dijamin dapat menjual properti melalui lelang umum tanpa harus lebih dulu mengajukan gugatan penuh. Hanya informasi.

Apa arti gadai saham atas PT PMA?

Gadai (gadai) atas saham perusahaan yang memiliki aset.

Dicatat dalam daftar pemegang saham perusahaan dan biasanya memerlukan persetujuan pemegang saham berdasarkan anggaran dasar. Ia berdampingan dengan Hak Tanggungan dan memberi jalur menuju pengendalian perusahaan pemilik. Itu penting untuk aset sewa, dan untuk menjaga bisnis operasional tetap utuh. Hanya informasi.

Apa itu jaminan fidusia (fidusia)?

Jaminan atas aset bergerak dan pendapatan yang tetap berada di tangan pemilik, berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 (jaminan fidusia).

Mencakup hal-hal seperti furnitur, perlengkapan dan peralatan, kendaraan, serta pendapatan seperti piutang pemesanan (uang yang terutang tamu untuk pemesanan). Didaftarkan secara daring pada Kementerian Hukum, dan seperti Hak Tanggungan, sertifikatnya memiliki kekuatan eksekutorial. Hanya informasi.

Perlindungan lain apa yang umum?

  • Jaminan korporasi atau pribadi dari sponsor (pemilik di balik proyek).
  • Pengalihan piutang, dan pengendalian atas rekening bank proyek.
  • Pengalihan hasil asuransi.
  • Komitmen penyelesaian dan dukungan atas pembengkakan biaya dari para pemilik.
  • Subordinasi pendanaan pemegang saham mana pun — artinya peringkatnya di bawah modal yang dijamin.

Bagaimana Ascendure menerapkannya diuraikan dalam cara kerja Ascendure.

Bisakah tanah sewa digunakan sebagai jaminan?

Ya, tetapi tidak melalui Hak Tanggungan. Sewa (Hak Sewa) adalah hak kontraktual dan tidak dapat dibebani Hak Tanggungan.

Sebagai gantinya, jaminan atas aset sewa dibangun dari tiga bagian: pengalihan bersyarat atas sewa (yang memerlukan persetujuan pemilik tanah), gadai atas saham perusahaan pemegang sewa, dan fidusia atas aset dan pendapatannya. Ini berhasil, tetapi penyedia modal biasanya akan memberikan dana lebih sedikit dibanding terhadap hak HGB. Lihat pembiayaan konstruksi untuk orang asing.

Terakhir ditinjau Oktober 2026. Informasi umum tentang pasar Indonesia, bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Mintalah nasihat dari notaris dan penasihat hukum Indonesia untuk struktur tertentu apa pun.

Perlu modal atas hak HGB atau PT PMA? Ceritakan tentang strukturnya.

Ceritakan tentang proyek Anda